Adiknya Ditetapkan Tersangka, Herman: Itu Risiko Sendiri, Ini jadi Contoh

Adiknya Ditetapkan Tersangka, Herman: Itu Risiko Sendiri, Ini jadi Contoh
Mapolres Cianjur.(27/7/2021)
0 Komentar

CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan pihaknya menahan dan menetapkan DL adik Herman Suherman sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa, 5 November 2024.

Tono menyebut, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DL sudah cukup lama, tapatnya sejak 2018 lalu. Namun korban yakni Y baru melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan DL pada 2023 lalu.

Kronologinya, pada 2 Januari 2018 korban yang melaporkan yakni Y mengirimkan uang Rp500 juta melalui Bank BNI Hos Cokroaminoto ke rekening milik DL.

Baca Juga:Diduga jadi Pengedar OKT, Mantan Punggawa Timnas U-23 Ditangkap Polres Cianjur Sidang Kedua Dugaan Tindak Pidana Pemilu di PN Cianjur Molor Berjam-jam

“Dari keterangan pihak bank, uang tersebut berhasil masuk ke rekening DL. Uang tersebut dikirimkan atas permintaan DL sebagai biaya administrasi disertai iming-imingi pekerjaan konstruksi di Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi,” ungkap Tono.

Namun, hingga 2023 janji DL tak kunjung teralisasi atau fiktif sehingga pelapor mengalami kerugian Rp500 juta.

“Kita sudah melakukan upaya-upaya penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pada Selasa, 5 November 2024 ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

DL juga disebut sudah 2 kali mangkir dari panggilan pihak Polres Cianjur sehingga harus dilakukan penjemputan paksa di rumahnya di Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur pada Senin, 4 November 2024.

“Makanya kemarin (Senin) kita jemput yang bersangkutan di kediamannya untuk jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Cianjur. Kita periksa sebagai saksi, lalu tadi kita tingkatkan menjadi tersangka,” kata Tono.

Karena pertimbangan Pasal 21 KUHAP, penyidik memiliki alasan subjektif hingga akhirnya DL harus ditahan.

DL pun dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga:Debat Kandidat Kedua di Cipanas, Bertema Memperkokoh Nasionalisme dan Pengembangan Potensi DaerahPilkada Serentak 2024 di Cianjur Marak Perusakan APK

Terpisah, Bupati Cianjur nonaktif, Herman Suherman mengatakan jika dirinya sudah mengingatkan adiknya tersebut untuk tidak sekali-kali bermain proyek.

“Saya sudah tegaskan pada keluarga saya. Sebagai bupati, istri bupati, anak bupati, semua keluarga bupati tidak boleh bermain proyek. Kalau sudah seperti ini, ya silakan tanggung sindiri,” ungkap Herman saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres.

Dirinya menginginkan semua keluarga dari bupati bersih dari praktik permainan proyek, jual beli mutasi, izin dan lain sebagainya.

“Kalau ada bahkan dari keluarga saya yang bermain, ya tanggung risikonya. Saya ingin memperlihatkan pada masyarakat komitmen saya,” tegasnya.

0 Komentar