Selain itu, peserta diklat juga belajar mengenai proses pemulihan ekonomi yang dijalani para penghuni rumah relokasi mulai dari awal kepindahan hingga saat ini.
“Karena saat pemerintah memindahkan mereka dari zona merah ke rumah relokasi, bukan hanya fisiknya saja yang berpindah, tapi juga kehidupannya,” kata dia.
Selain itu, lanjut Nurzein, para peserta diklat juga mempelajari soal tata cara penyaluran bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat bencana. Mulai dari pengajuan ke Kementerian Keuangan melalui BNPB, petunjuk teknis (juknis) pembangunan rumah, hingga pertanggungjawaban ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:Semua Paslon Cabup dan Cawabup Cianjur Dinilai Belum Paham Esensi DebatPHRI Harap Debat Paslon Kedua Diselenggarakan di Cianjur
“Apalagi juknis yang sudah direvisi 6 kali selama penyaluran dana bantuan stimulan. Selain itu kita dianggap sebagai daerah yang paling cepat untuk penyaluran dana bantuan. Kalau daerah lain butuh 2 sampai 3 tahun untuk pencairan, di Cianjur saat ini sudah masuk bantuan tahap 4 dengan waktu kurang dari 2 tahun,” jelasnya.
Dia menjelaskan, Cianjur hanya butuh waktu 2 pekan untuk penyaluran bantuan stimulan tahap 1 dan 2. Tahap ke 3 hanya dalam waktu 4 bulan dan terakhir tahap 4 kurang dari 2 tahun.
“Selama ini mulai dari tahap 1 hingga 4 kita sudah salurkan bantuan pada sekitar 98 ribu warga terdampak dengan anggaran kurang lebih Rp2,6 triliun. BPK pusat dan perwakilan pun sudah lakukan 8 kali melakukan audit dan tidak ada temuan,” tandasnya.