“Dari 13 laporan dan temuan hingga saat ini, 9 di antaranya diregister. 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 2 dugaan pelanggaran kepala atau perangkat desa. Lalu ada dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya,” ungkap Yana saat dikonfirmasi.
Dari 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN, 3 dugaan dibuatkan surat rekomendasi pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan 1 dugaan diteruskan ke Polres Cianjur karena memenuhi unsur pidana pemilu.
Namun dirinya belum mengklasifikasikan secara rinci apakah leporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diarahkan pada petahana atau pada paslon lain.
Baca Juga:Latihan Kepemimpinan Bencana, BNPB Boyong 69 Kepala BPBD se-Indonesia ke CianjurSemua Paslon Cabup dan Cawabup Cianjur Dinilai Belum Paham Esensi Debat
“Kita masih akan melakukan rekap. Jika sudah ada hasilnya, pasti kita sampaikan. Termasuk klasifikasi, jumlah dugaan dan lain sebagainya. Intinya kita akan lakukan penindakan tanpa pandang bulu,” kata Yana.