CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Cianjur, RK. Dadan Surya Negara, berharap Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren mampu mendorong pondok pesantren bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), fisik dan kemandirian.
Hal tersebut diutarakan Dadan dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Minggu 27 Oktober 2024.
“Perda ini sebagai payung hukum untuk memperkuat peran serta pesantren di dalam pembangunan Jawa Barat,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Baca Juga:HWDI Kabupaten Bekasi Titipkan Harapan ke Paslon ASIHASIH Janji Wujudkan Jawa Barat Ramah Disabilitas
Dia menjelaskan, sebelumnya sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan yang pertama membuat Perda tentang Pesantren di Indonesia adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kenapa pertama dan begitu penting, karena ternyata pondok pesantren di Jawa Barat terbanyak di seluruh Indonesia, yang kedua baru Jawa Timur. Makanya wajar kalau misalkan ini perlu ada payung hukum,” tutur Dadan.
Menurutnya, dengan sosialisasi Perda kedepannya pondok pesantren selain pembangunan fasilitas, juga melakukan pembinaan tentang sumber daya manusia serta manajemen pesantrennya.
“Pemerintah daerah harus bantu, dari segi penyuluhan tentang kesehatan dan pemberdayaan ekonomi yang ternyata itu diatur dalam perda tersebut,” kata Dadan.
Sehingga, tegas Dadan, pondok pesantren selain melahirkan SDM mumpuni yang memahami tentang agama, juga bisa mandiri secara ekonomi dan secara tidak langsung akan membantu pemerintah daerah.