Kedua, dugaan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dengan 13 dugaan. Ketiga, 12 dugaan aparatur sipil negara (ASN) melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon.
“Lalu ada 9 dugaan kampanye menggunakan anggaran atau kegiatan atau program atau fasilitas negara. Juga poin lainnya seperti dugaan kampanye di tempat ibadan atau pendidikan, dan sebagainya,” ungkap Usep.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman mengutarakan, selama masa kampanye hingga Minggu, 27 Oktober 2024 telah menerima laporan dan temuan 13 dugaan pelanggaran pemilihan.
Baca Juga:Diduga Rem Blong, Truk Tangki Gilas Motor di Jalan Lingkar Timur, 1 Meninggal DuniaBKSDA: Puluhan Buaya Muara di Cianjur Sudah Ada Sejak 2007
“9 laporan diregister, 4 tidak diregister, dan 1 temuan dugaan pelanggaran pemilih,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres.
Dia mengatakan, dengan banyaknya laporan yang diterima, menandakan jika masyarakat sudah proaktif dalam pengawasan partisipatif.
“Kita punya Forum Warga Pengawasan Partisipatif di 32 kecamatan di Cianjur dan kegiatan lainnya. Banyaknya laporan dan temuan pun tak luput dari masyarakat yang sudah paham digitalisasi. Karena dengan foto, rekaman, atau video pun mereka bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan,” jelasnya.
Namun, dirinya mengimbau pada masyarakat untuk tidak berlama-lama melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan karena dalam peraturan, ada batas waktu untuk menyampaikan laporan.
“Jangka waktunya tidak boleh lebih dari 7 hari. Kaitan dengan penanganan laporan dan temuan pun diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024,” kata dia.
Dengan banyaknya laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan pun, maka Bawaslu berupaya untuk makin memperketat pengawasan.
“Pastinya kita dibantu panwascam yang ada di tiap kecamatan yang sampai saat ini terus lakukan pengawasan baik secara langsung atau pun melalui laporan masyarakat dalam pengawasan partipatif,” tandasnya.