CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Sejak memasuki masa kampanye mulai 25 September 2024 hingga 20 Oktober 2024, Kabupaten Cianjur duduki posisi pertama sebagai daerah dengan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024 dengan 10 laporan.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Usep Agus Zawari saat dihubungi Cianjur Ekspres pada Minggu, 27 Oktober 2024.
“Data yang terbaru sampai dengan 20 Oktober 2024, kasus temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye berdasarkan kabupaten kota terbanyak yakni Kabupaten Cianjur dengan 10 dugaan,” kata Usep.
Baca Juga:Diduga Rem Blong, Truk Tangki Gilas Motor di Jalan Lingkar Timur, 1 Meninggal DuniaBKSDA: Puluhan Buaya Muara di Cianjur Sudah Ada Sejak 2007
Kabupaten Karawang di posisi kedua dengan 7 dugaan, ketiga Kota Bekasi dengan 6 dugaan, keempat yakni Kabupaten Indramayu, Kuningan, dan Subang masing-masing 5 dugaan, dan keenam Kabupaten Bandung, Kota Sukabumi dan Cimahi dengan 4 dugaan pelanggaran.
Masih hingga 20 Oktober 2024, lanjut Usep, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengawasan terhadap 101.610 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“9.297 di antaranya kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 93.327 kegiatan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur periode 2018-2023 itu.
Selama 26 hari masa kampanye itu pun pihaknya telah menangani 70 dugaan pelanggaran. 57 dugaan berasal dari laporan masyarakat dan 13 dugaan berasal dari temuan jajaran Bawaslu.
Dari 70 laporan dugaan pelanggaran, 47 laporan telah diregister untuk ditindaklanjuti, 18 laporan tidak memenuhi syarat untuk diregister, dan 5 laporan masih dalam proses kajian awal.
“Dari 47 laporan yang diregister, 40 laporan telah selesai penanganannya, dan 7 sisanya masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” kata Usep.
Sementara dari 40 laporan yang telah ditangani, 14 kasus terbukti sebagai pelanggaran pemilih dan 33 laporan lainnya bukan merupakan pelanggaran.
Baca Juga:64 Buaya Muara di Cianjur Dipindahkan, 17 Mati karena EvakuasiRumah Penyimpanan Tupperware Seharga Ratusan Juta di BTN Joglo Cianjur Ludes Terbakar
“Nah dari 14 laporan yang terbukti melanggar tadi, 2 kasus sudah dilimpahkan ke kepolisian karena memenuhi unsur pidana pemilu. Lalu 12 laporan lainnya diteruskan dalam bentuk rekomendasi pada institusi terkait,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, dugaan pelanggaran terbanyak dilakukan kepala atau perangkat desa yang melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon dengan jumlah 14 dugaan.