CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, mengembalikan potensi kerugian negara sejumlah Rp2.144.884.691, akibat praktik kredit fiktif yang dilakukanoknum pegawai bank plat merah di Cianjur.
Hal itu diungkapkan Kajari Cianjur, Dr Kamin saat press release di aula kantornya, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Rabu 16 Oktober 2024.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), kita berhasil kembalikan potensi kerugian negara sejumlah Rp2 miliar lebih,” ujar Kamin.
Baca Juga:Penerbitan NIB di Cianjur Melampaui Target, Lukmanul Hakim: Harus Seiring dengan Geliat Usaha di DaerahRealisasi Investasi Cianjur Hingga September 2024 Capai Rp1,5 Triliun
Uniknya, lanjut Kamin, terlapor yang diduga terlibat tipikor tersebut langsung menunjukkan itikad baik dengan akan mengembalikan kerugian yang dialami bank plat merah.
“Tanggal 3 Oktober 2024 kita buat surat tugas untuk pemeriksaan, kita tanya pada bank berapa nilai kerugian, lalu kita tanya terlapor. Yang bersangkutan pun langsung mengatakan akan mengembalikan jumlah kerugian negara tersebut,” jelasnya.
Lalau pada Selasa 15 Oktober 2024 yang bersangkutan pun membawa uang tunai sejumlahRp2.144.884.691 untuk dikembalikan pada bank plat merah tersebut.
“Setelah ini kita langsung serahkan uangnya ke bank plat merah tersebut,” jelasnya.
Kamin menyebutkan, modus yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut sama seperti modus-modus yang pernah diungkap sebelumnya yakni kredit fiktif.
“Namun meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugian negara, kita tetap proses sesuai dengan hukum,” jelasnya.
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2024 pun disebutkan, Kejari Cianjur melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp5.112.443.418.
Baca Juga:Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai di Cilaku CianjurPunya Visi Misi Jelas Majukan Jabar, DDII Deklarasi Dukung Pasangan ASIH
“Jadi yang Rp2,1 miliar itu melalui Pidsus, lalu yang Rp5,1 miliar itu dari Datun,”jelasnya.(Rikzan RA)