Bawaslu Cianjur Teruskan Kasus Dugaan Oknum ASN Kampanyekan Salah Satu Paslon ke Polres dan BKN

Bawaslu Cianjur
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABARESKPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, meneruskan kasus dugaan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur ke Polres Cianjur dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Berkaitan dengan temuan kami tentang adanya peristiwa dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu pejabat ASN di Kecamatan Pasirkuda, peristiwa tersebut sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan dalam keterangannya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 16 Oktober 2024.

Yana menegaskan, Bawaslu sudah melakukan kajian atau proses klarifikasi kepada pihak penemu, saksi-saksi dan terlapor dimana dalam proses penanganannya sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kotadan wakil wali kota.

Baca Juga:Penerbitan NIB di Cianjur Melampaui Target, Lukmanul Hakim: Harus Seiring dengan Geliat Usaha di DaerahRealisasi Investasi Cianjur Hingga September 2024 Capai Rp1,5 Triliun

“Bahwa berdasarkan atas keterangan dan fakta–fakta yang bersumber dari klarifikasi penemu, saksi-saksi, dan terlapor serta buktibukti yang diperoleh selama proses kajian pada temuantersebut, bahwa perbuatan terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” katanya.

“Serta diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sambung Yana.

Lebih lanjut Yana mengatakan, berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Kabupaten Cianjur, bahwa peristiwa tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak Pidana Pemilihan danPelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya.

0 Komentar