CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur untuk menindak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (AKP) yang di pasang di pohon dengan cara dipaku.
“Hampir di setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Cianjur. Bahkan sepanjang jalan nasional ditemukan aneka polusi alat peraga kampanye, terutama yang merusak pohon demi mendulang suara,” ujar Ketua Harian DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Riswan Gustiyandi kepada Cianjur Ekspres, Kamis 17 Oktober 2024.
Berdasarkan pengamatan pihaknya, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Bawaslu dan KPU hingga kini terkesan abai dan tidak total dalam memberantas pelanggaran tersebut. Misalnya dengan membiarkan saja pohon-pohon dirusak oleh alat peraga kampanye.
Baca Juga:Ilham Habibie Bawa Tiga Program Unggulan untuk SubangPLN UID Jabar Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Desa Adat Kampung Kuta Melalui Program TJSL
“Tanggung jawab kontestan pemilu juga sangat minim. Mereka yang ingin mendapatkan suara melalui alat peraga justru melakukan perusakan pada pohon dan membuat polusi,” kata Riswan.
Sebenarnya, lanjut dia, telah banyak aturan yang dibuat untuk mengatasi fenomena alat peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon saat pemilu ini, namun terkesan diabaikan dan dianggap tidak penting.
“Saya meminta kepada pemangku kepentingan termasuk Bawaslu dan KPU untuk menindak tegas perusak pohon ini,” ucap Riswan.
“Selain itu diharapkan juga ada aturan secara spesifik yang menindak pelanggar dan diberi sanksi tegas. Agar kedepan hal serupa tidak lagi terjadi di pemilu-pemilu selanjutnya,” sambungnya.