Menurutnya, misalkan ada yang kurang terkait syarat formil atau materil, nanti dimungkinkan pelapor untuk melengkapi laporannya. Setelah dilengkapi, nantinya akan dinilai lagi apakah cukup atau tidak.
“Kalau dinyatakan cukup dilanjutkan di register, kalau tidak ya nanti tidak di register sebagai dugaan pelanggaran. Kajian awal itu prosesnya Bawaslu Kabupaten Cianjur mempunyai waktu dua hari untuk proses kajian awal yang selanjutnya dalam dua hari itu disampaikan hasil kajian awalnya ke terlapor,” jelas Tatang.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari kepala sekolah, sebelumnya pada 26 September pihak sekolah mendapatkan surat permohonan persiapan program makan bergizi gratis.
Baca Juga:Tingkatkan Literasi Masyarakat, Disarpus Cianjur Dapat Bantuan Tiga Unit KolecerJabar Juara Umum PON XXI Aceh-Sumut, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Apresiasi Kerja Keras Atlet hingga Pelatih
“Ada surat dari restoran pada 26 September permohonan persiapan program presiden bergizi, bantuan untuk anak-anak kelas 6. Pembagian hari Sabtu tanggal 28 di SD. Keterangan kepala sekolah, murni kegiatan dari permintaan pihak resto. Dan tidak tahu kegiatan itu dihadiri calon,” katanya.
“Saat itu para guru dan calon sama sekali tidak mendukung, jadi sifatnya spontan. Mau menghindar juga katanya susah. Kami sudah memanggil dan hadir kesini melakukan pembinaan supaya tidak terulang. Kami lebih ke pembinaan, soal pelanggaran pemilu, itu bukan ranah kami,” imbuh Arifin.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2 Wahyu-Ramzi, Firly Sopirmas, mengaku tidak masalah jika Tim BHSI ingin melaporkan paslonnya dengan dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
“Melaporkan itu haknya mereka. Adapun itu melanggar atau tidaknya itu adalah keputusan dari Bawaslu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Firly mengatakan, kehadiran Mohammad Wahyu di SDN Tri Karya Cipanas, hanya memenuhi undangan dan tidak dalam agenda kampanye.
“Pak dr Wahyu itu dasarnya undangan, untuk memberikan motivasi dan sambutan pada anak-anak SD. Logikanya, kalau kampanye tidak mungkin dilakukan pada anak SD yang tak memiliki hak pilih,” kata dia.
Pihaknya yakin hal tersebut tidak akan jadi beban bagi paslon nomor urut 2 Wahyu-Ramzi, karena menganggap Bawaslu akan berpedoman pada Undang-undang dan peraturan yang ada.(Moch Nursidin/Rikzan RA)