CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Tim Advokasi Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (BHS-I) Cianjur, membuat laporan dugaan pelanggaran kampanye Calon Bupati Cianjur nomor urut 2, Mohammad Wahyu Ferdian di SDN Trikarya, Kecamatan Cipanas ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin 30 September 2024.
“Perlu kita sampaikan hari ini tanggal 30 September 2024, kami Tim Advokasi Hukum BHSI telah melakukan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 yaitu saudara dr. Wahyu di SDN Trikarya Cipanas, dengan program membagikan makanan terhadap anak sekolah dasar,” ujar Tim Advokasi Hukum BHSI Cianjur, Asep Mulyadi, kepada wartawan di Kantor Bawaslu Cianjur.
Dia menyebut, lebih khususnya di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 huruf i terkait larangan melakukan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.
Baca Juga:Tingkatkan Literasi Masyarakat, Disarpus Cianjur Dapat Bantuan Tiga Unit KolecerJabar Juara Umum PON XXI Aceh-Sumut, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Apresiasi Kerja Keras Atlet hingga Pelatih
“Mungkin lebih spesifiknya lagi pidana pemilunya itu di Pasal 280 ayat 1 huruf h terkait adanya larangan melakukan kampanye di lingkungan pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan,” ungkap Asep.
Asep menegaskan, Tim Advokasi Hukum BHSI Cianjur menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, terlepas apakah terpenuhi unsurnya atau tidak.
“Kita baru melakukan pelaporan walaupun ada beberapa temuan tapi sedang dilakukan investigasi. Karena kita ketika mendapatkan pengaduan atau temuan kita tidak langsung untuk mengajukan laporan, tapi kita investigasi dulu, kita kumpulkan bukti-bukti, juga saksi baru kita buat pengaduan. Salah satunya ini, ini tidak kita serta merta kita laporkan tapi berdasarkan hasil investigasi,” katanya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Cianjur, Tatang Sumarna, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Wahyu-Ramzi.
“Terkait dengan laporan itu, nanti Bawaslu sebagai tindak lanjut akan melakukan kajian awal, kemudian jika memang dalam kajian awal itu sudah nilai syarat formil dan materilnya terpenuhi,” katanya kepada wartawan.
“Tentu nanti akan dilakukan penanganan sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran, akan ditentukan nanti pelanggarannya apa, kemudian ditangani sesuai pelanggaran yang nanti kajian awal,” sambung Tatang.