Bawaslu Cianjur Terima Lima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Bawaslu Cianjur
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mengaku telah menerima sebanyak lima laporan dugaan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024.

Sejauh ini yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Cianjur sebagai masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, pihaknya dalam proses penerimaan laporan perlu mendalami berkaitan dengan subjek dan obyek yang kemudian itu diatur sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga:Tingkatkan Literasi Masyarakat, Disarpus Cianjur Dapat Bantuan Tiga Unit KolecerJabar Juara Umum PON XXI Aceh-Sumut, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Apresiasi Kerja Keras Atlet hingga Pelatih

“Untuk jumlahnya laporan yang masuk itu sudah ada lima laporan yang masuk per tanggal hari ini (kemarin,red),” katanya kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi, Senin 30 September 2024.

Dia menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 berkenaan dengan laporan itu disampaikan oleh warga negara Indonesia, oleh peserta pemilihan, maupun juga pemantau Pemilihan.

“Sejauh ini pelapor itu yang datang kepada kami (Bawaslu Cianjur, red) menyampaikan langsung itu adalah dia sebagai masyarakat atau warga Indonesia,” kata Yana.

“Bentuk dugaan pelanggarannya ada dugaan pelanggaran netralitas, ada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya dalam hal ini adalah netralitas, juga ada pidana pemilihan. Cuma kan ini masih dalam proses kajian,” sambungnya.

0 Komentar