KPU Cianjur Angkat Bicara Soal Tak Hadirkan Juru Bahasa Isyarat saat Penetapan Nomor Urut Paslon 

KPU Cianjur
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur angkat bicara soal tidak menghadirkan juru bahasa isyarat (JBI) saat jumpa pers penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.

Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah NSY, mengatakan, secara teknis KPU Kabupaten Cianjur tidak mendapatkan perintah untuk menghadirkan JBI.

“Bahwa yang pertama secara teknis kami tidak mendapatkan perintah untuk itu, meskipun secara global kami melihat ada beberapa Provinsi yang mengadakan,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Jumat 27 September 2024.

Baca Juga:Bertemu Herman Saat Kampanye, Pedagang Ini Sampaikan Ucapan Terima Kasih Sudah Dibantu Program 10.000 UMKMPenyair Jawa Barat Ihsan Subhan ikuti Kegiatan FSIGB 2024 di Tanjungpinang Kepri

Fikri melanjutkan, semisal provinsi yang lain ada, tetapi kabupaten/kota yang lain juga tidak mengadakan. Namun, menurutnya ketika ada masukan tentu akan dilibatkan, terutama dalam proses debat kandidat.

“Ketika ada masukan tentu saja akan kami libatkan terutama nanti pada saat proses debat kandidat, yang itu menjadi bagian atensi publik maka kami akan proses itu sebagai bagian dari pada fasilitasi KPU terhadap kaum disabilitas dan masukan masyarakat,” ungkap Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Aktivis Cianjur, Hendra Malik menyoroti soal inisiatif pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut tiga, Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah yang menghadirkan juru bahasa isyarat (JBI), dalam jumpa pers penetapan nomor urut di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

Menurut Hendra, tentunya hal itu menjadi bukti bahwa KPU Kabupaten Cianjur tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu, yang salah satu tugasnya adalah mensosialisasikan kepada semua elemen masyarakat Kabupaten Cianjur.

“Pemakaian jasa penerjemah bahasa isyarat itu sebagai bentuk sosialisasi dan kepedulian pada disabilitas untuk diajak atau turut serta dalam pesta demokrasi Pilkada Cianjur,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Selasa 24 September 2024.

Dia melanjutkan, mereka (disabilitas) juga merupakan warga Cianjur punya hak yang sama, namun seolah diabaikan dan dianggap tidak penting oleh KPU Kabupaten Cianjur.

“Saya memberikan apresiasi kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Deden Nasihin SH-dr. Neneng Efa Fatimah, yang telah menggunakan jasa penerjemah bahasa isyarat sebagai wujud saling menghargai dan saling menghormati sesama manusia tanpa membedakan kekurangan,” ungkap dia.

0 Komentar