KPU Cianjur Ingatkan Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Paslon 

KPU Cianjur
Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah NSY.(Moch Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, melarang alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dipasang di tempat ibadah hingga fasilitas pendidikan. Jika ditemukan, sanksi tegas menanti.

Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah NSY, mengatakan, titik pemasangan APK sudah ditetapkan melalui Keputusan 2180 Tahun 2024. Di sana terdapat beberapa titik yang di spesifikasi secara khusus terkait masalah pemasangan APK.

“Satu diantaranya yaitu di jalan-jalan tertentu ataupun di tempat-tempat tertentu selama itu tidak termasuk dalam ranah yang dilarang,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Kamis 26 September 2024.

Baca Juga:Penyair Jawa Barat Ihsan Subhan ikuti Kegiatan FSIGB 2024 di Tanjungpinang KepriBey Machmudin Sambut Kedatangan Kontingen PON, Kebersamaan Kunci Jabar Hattrick Juara Umum

Menurutnya, pemasangan APK merupakan hal yang bisa dilakukan pasangan calon ataupun orang yang ditunjuk. Tetapi ketika itu menggunakan lahan pribadi atau swasta dan seterusnya, tetap harus mendapatkan izin dari pengelola ataupun pemiliki lahan.

“Kami hanya menyediakan titik itu untuk dijadikan salah satu opsi pemasangan APK, setelah hasil koordinasi antara pihak PPK dengan pihak kecamatan dan desa. Kemudian juga kami konsultasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Satpol-PP, Dishub, dan Bagian Pemerintahan juga termasuk di dalamnya Bawaslu, TNI dan Polri,” kata Fikri.

Dia mengungkapkan, titik yang dilarang dipasangi APK diantaranya tempat ibadah, fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan puskesmas, fasilitas milik pemerintah, taman, tanaman pohon, terus titik-titik strategis seperti lintasan lalu lintas, juga tempat pendidikan.

“Itu juga menjadi bagian dari pada titik-titik yang tidak diperkenankan untuk dipasang APK. Saya kira memang kita perlu mendapat kesadaran bersama bahwa proses kampanye ini, terutama dengan metode pemasangan ataupun penyebaran APK, perlu dipaksakan sesuai regulasi yang ada,” ujar Fikri.

Hal ini, kata Fikri, tentu saja selain dari pada mengingatkan masyarakat ataupun mengajak masyarakat untuk tahu tentang Paslon itu sendiri, juga harus memperhatikan apa yang disebut dengan keindahan, ketertiban, dan keamanan (K3).

“Sehingga tidak sembarangan dalam memasang APK, ketika ada terdapat pelanggaran dalam pemasangan APK, maka kiranya pihak Bawaslu akan mengkonfirmasi ataupun melakukan tindakan tertentu terhadap tim kampanye,” pungkasnya.

0 Komentar