CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang (BHSI) menilai, keputusan KPU Kabupaten Cianjur tentang penetapan calon kepala daerah mengakhiri keraguan sebagian kelompok masyarakat terkait periodesasi Herman Suherman sebagai kandidat petahana.
“Dengan demikian, sekarang semua sudah terang dan jelas, Pak Haji Herman dan Pak Ibang adalah kandidat Bupati/Wakil Bupati yang menawarkan keberlanjutan momentum keberhasilan pembangunan saat ini,” ujar Ketua Tim Pemenangan BHSI, Lepi Ali Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 September 2024.
Dirinya pun menyambut baik penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur oleh KPU.
Baca Juga:Bey Machmudin Apresiasi Jabar Hattrick Juara Umum PON, Bonus Menanti Para Atlet dan PelatihAkurasi DPT Kunci Pilgub Jabar Berkualitas
“Bagi kami, 3 pasang calon ini ideal, paling tidak, bisa menghindari polarisasi, dan pemilu bisa berlangsung penuh dengan semangat kebaikan dan riang gembira,” ujar Lepi.
Ketua DPC PKB Kabupaten Cianjur ini optimis bahwa kandidat Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang memiliki keunggulan dibanding kandidat lainnya. Baik secara komparatif maupun kompetitif.
“Kami mengajak, masyarakat Cianjur untuk menilai semua kandidat secara objektif. Pertama, mari kita nilai jejak rekam pengabdiannya untuk rakyat Cianjur. Karena sejatinya, pemimpin Cianjur kedepan adalah pemimpin yang telah bersenyawa dengan rakyat Cianjur, tumbuh dalam kejuangan membangun Cianjur,” ucap Lepi.
“Kedua, mari kita nilai visi dan misinya. Menyusun visi misi bisa saja menjadi hal mudah, tapi bagi kandidat kami, visi misi adalah kelanjutan dari agenda-agenda besar yang telah berhasil dilaksanakan di Cianjur,” sambungnya.
“Kami optimis masyarakat Cianjur menilai, jejak rekam pengabdian kandidat kami sangat baik. Kita tahu, Pak H. Herman adalah Bupati yang menorehkan banyak keberhasilan dan kemajuan bagi masyarakat Cianjur,” kata Lepi menambahkan.
Seperti diketahui konstelasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Cianjur semakin menghangat, khususnya mengenai apakah Bupati Cianjur Herman Suherman bisa mencalonkan kembali atau tidak karena aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK)?.
Langkah Herman untuk mencalonkan kembali menjadi polemik karena dirinya disinyalir sudah terhitung menjabat selama dua periode jika mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap Uji Materil Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.