CIANJUR, Cianjur.jabarekspres.com – Dalam kurun waktu sepekan, Polres Cianjur telah menyita 278 buah knalpot brong dan sebanyak 393 botol miras berbagai jenis dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polres Cianjur dan polsek jajaran. Selain itu, polisi juga melakukan pembinaan terhadap 72 oknum yang diduga preman.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian, dalam konferensi pers yang dihelar di Mapolres Cianjur, Senin 23 September 2024.
“Polres Cianjur bersama polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 278 buah knalpot yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis. Kami juga mengamankan sebanyak 393 botol atau kantong minuman keras yang diamankan dari seluruh wilayah hukum Polres Cianjur,” ungkapnya.
Baca Juga:Ada 9.084 Pemilih Baru di Pilkada Cianjur 2024Pemprov Jabar Raih Penghargaan sebagai Pemerintahan yang Baik Menyosialisasikan Program Kinerja
Dia mengimbau kepada masyarakat agar berhenti mengkonsumsi minuman keras karena merugikan kesehatan dan bisa menyebabkan kematian.
Handreas menegaskan, tidak henti-hentinya Polres Cianjur melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun minuman keras.
“Kepada warga Cianjur, kami imbau agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena itu akan mengganggu baik masyarakat sekitar,” tegasnya.