CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024 sebanyak 1.816.668 pemilih, Kamis 19 September 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Cianjur Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rustiman, mengatakan, penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Cianjur di Palace Hotel, Kecamatan Cipanas, Cianjur.
“Total DPT 1.816.668 pemilih, diantaranya laki-laki 922.850 pemilih dan perempuan 893.818 pemilih yang tersebar di 4.054 TPS di 360 desa/kelurahan dan 32 kecamatan,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga:WJIS 2024, Dua BUMD Jabar Tandatangani MoU Kelola Gas Alam dan Pipanisasi Jaringan Air BersihMenuju Jabar Hattrick Juara, Rafi-Farica Sumbang Emas dari Bulutangkis
Rustiman mengungkapkan, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi DPT terdapat pengurangan jumlah pemilih sebanyak 1.372 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) yang asalnya 1.818.040 pemilih, menjadi 1.816.668 pemilih.
“Penurunan itu diakibatkan ada yang pindah luar, ada yang meninggal, juga ada yang TNI/Polri, karena yang namanya penduduk itu dinamis, hari ini bisa disini, besok bisa pindah,” kata Rustiman.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dalam rapat koordinasi sinkronisasi daftar pemilih Pilkada se-Indonesia yang dilakukan selama empat hari di Batam, membahas terkait analisasi data ganda dan invalid.
“Kemarin kita di Batam analisis data ganda nasional selama empat hari antar kabupaten dan antar provinsi. Yaitu di cek ada dimana sesungguhnya orangnya, dan akhirnya kita mendapatkan angka itu (DPT) 1.816.668 pemilih,” paparnya.
Pun demikian, kata Rustiman, dari hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan ada perubahan.
“Ada 20 kecamatan yang memang ada perubahan ke hasil yang sekarang, karena memang ada kegandaan, 12 (kecamatan) diantaranya aman gak ada perubahan,” pungkasnya.