Bawaslu Cianjur Sudah Susun IKP, Minimalisir Potensi Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

Bawaslu Cianjur
Tampak Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur di Jl Raya Bandung.
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur telah melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam melakukan penanganan pelanggaran di Pilkada 2024 ini. Mereka berkaca dari berbagai dugaan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Legislati dan Pemilihan Presiden.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin pihaknya melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 kemarin tentunya kami lakukan evaluasi secara menyeluruh dalam rangka melakukan langkah-langkah mitigasi, untuk melakukan pengawasan pada pemilihan tahun 2024 khususnya berkaitan dengan penanganan pelanggaran di Kabupaten cianjur,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Rabu 18 September 2024.

Baca Juga:Jabar Provinsi Berkinerja Baik Turunkan Kemiskinan Ekstrem18 Desa Dicanangkan Jadi Desa Ramah Pelayanan Publik, Herman Suryatman: Penguatan Desa Kunci Sukses Jabar Maju

Yana mengungkapkan, pada Pemilu tahun 2024 kemarin khususnya di Kabupaten Cianjur sangat beragam jenis jenis pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu Kabupaten Cianjur.

“Kami tangani mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilu sampai pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya,” ungkap Yana.

Menurutnya, guna meminimalisir potensi dugaan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Cianjur, pihaknya sudah menyusun Indek Kerawanan Pemilihan (IKP).

“Salah satu yang sangat krusial diantaranya pada tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dan tahapan pemungutan dan perhitungan suara,” katanya.

“Berkaitan dengan hal diatas tentunya kami melakukan berbagai upaya pencegahan kepada pihak-pihak terkait di Kabupaten Cianjur pada pemilihan tahun 2024, khususnya di Kabupaten Cianjur,” sambung Yana.

0 Komentar