“Bahwa dalam surat dimaksud disebutkan, Bupati Cianjur H. Herman Suherman telah diberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 16 September 2024.
Lebih lanjut Iyus mengatakan, selama Bupati Cianjur melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana peraturan perundang-undangan dan untuk menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Cianjur, maka Wakil Bupati Cianjur melaksanakan tugas dan wewenang Bupati.
“Karena Wakil Bupati tidak mengikuti kontestasi pilkada sebagai calon dan atau pasangan calon,” paparnya.
Baca Juga:Izin Cuti Turun, Siapa yang Melaksanakan Tugas Bupati Cianjur Selama Masa Kampanye? 15 Peserta Lolos Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jabar
Iyus mengatakan, surat persetujuan Cuti di Luar Tanggungan Negara yang dimaksud telah di sampaikan kepada instansi terkait yaitu DPRD Kabupaten Cianjur, KPU Kabupaten Cianjur serta Bawaslu Kabupaten Cianjur.