Ketua PGRI Cianjur Minta Semua Anggotanya Patuhi AD/ART dan Netral di Pilkada 2024

Jaga netralitas
Ketua PGRI Kabupaten Cianjur, Sukirman.
0 Komentar

CIANJUR, cianjur.jabarekspres.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cianjur memastikan semua anggotanya tidak berafiliasi dalam partai politik. Selain itu, para anggota PGRI juga dipastikan netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024.

Ketua PGRI Kabupaten Cianjur, Sukirman mengatakan, pada Bab III di Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) tentang Jati Diri PGRI Pasal 3 menjelaskan jati diri PGRI adalah sebagai organisasi profesi perjuangan dan ketenagakerjaan.

“Jadi PGRI memang bukan lembaga sosial masyarakat, tetapi betul-betul tempat berkumpulnya para guru, sesuai dengan yang dilahirkan perjuangannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga:Januari Hingga Agustus 2024, Cianjur Dilanda 109 Kali KebakaranTerdampak Bencana Kekeringan, 23 Desa di Cianjur Usulkan Pembuatan Sumur Bor

Sukirman melanjutkan, salah satu pasal di dalam UUGD, salah satunya menjelaskan tentang bagaimana tugas utama guru yakni tentang pelaksanaan pendidikan.

“Jadi terkait dengan hal tersebut ditindaklanjuti oleh organisasi profesi PGRI, yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana dijelaskan di Bab II Pasal 2 tentang azas PGRI, kemudian ditindaklanjuti dengan Bab III Pasal 3 soal jati diri PGRI,” katanya.

Dia menerangkan, jati diri adalah sebagai organisasi profesi perjuangan dan ketenagakerjaan. Kemudian, diperkuat lagi dengan Bab IV tentang sifat dan semangat.

“Di Pasal 4, PGRI adalah organisasi yang bersifat uniteristik tanpa memandang perbedaan, tempat, kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, asal usul juga independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitraan sejajaran dengan berbagai pihak lain,” katanya.

Dia melanjut, berikutnya anggota PGRI harus nonpartisan atau bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi dengan partai politik (parpol).

“Semua pasal menjelaskan semangat PGRI dilandasi dengan prinsip di demokrasi kekeluargaan, keterbukaan, dan tanggung jawab secara etika moral serta hukum,” katanya.

Dengan demikian, sesuai dengan AD/ART, para anggota PGRI diwajibkan menjaga netralitas dalam perhelatan Pilkada 2024.

Baca Juga:BPBD Cianjur Prediksi Musim Kemarau Segera BerakhirPascapemeriksaan Kesehatan, KPU Cianjur Fokus Verifikasi Administrasi Bapaslon

“Artinya, kepada teman-teman (para anggota PGRI, red) bahwa ada aturan-aturan yang menggarisbawahi yang mengharuskan para anggota taat, tunduk, patuh pada aturan,” pungkasnya.

0 Komentar