Oknum PNS di Cianjur Diduga Jadi Penadah Mobil Bodong, Kasat Reskrim: Dalam Tahap Penyidikan

Diamankan
Satu unit Toyota Rush yang diamankan Sat Reskrim Polres Cianjur setelah disinyalir jadi barang bukti tindak pidana jaminan fidusia.
0 Komentar

CIANJUR, cianjur.jabarekspres.com – Sat Reskrim Polres Cianjur memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Cianjur, B (57) yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana jaminan fidusia karena membeli mobil yang disinyalir bodong atau jadi penadah.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengungkapkan jika proses hukum karena adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebutkan jika yang bersangkutan menerima mobil yang diduga bodong dari pihak pertama berinisal H.

B pun diduga melakukan tindakan memberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia atau setidaknya penggelapan atau pertolongan jahat atau tadah.

Baca Juga:Entaskan Masalah Sosial Lansia, KDM Siapkan Gerakan Ibu Asuh di Jawa BaratKarhutla Empat Kali Sehari di Cianjur, Damkar: Sengaja Dibakar

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar kalau B ini ditawari seseorang untuk membeli mobil bodong, milik H. Oknum PNS ini menjabat kepala bidang di suatu dinas lingkup Pemkab Cianjur,” jelas Tono saat dihubungi pada Senin, 2 September 2024.

Sejak dilaporkan pada 26 Juli 2024 lalu, kini proses hukum dugaan tindak pidana jaminan fidusia itu telah naik tingkat ke proses penyidikan.

“Setelah gelar perkara kemarin, kasusnya naik ke penyidikan. Sementara orang yang menjual mobil pada PNS ini tak kunjung datang saat diundang untuk memberikan keterangan,” jelasnya.

Pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush dengan nomor polisi palsu yakni B 1620 SOB. Padahal, nomor plat asli mobil sesuai STNK adalah B 1682 VOJ.

Pihaknya pun akan mengenakan B dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 372 KUHPidana Jo 480 KUHPidana.

“Ancamannya dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta,” tegas Tono.

Saat dikonfirmasi di kantornya, B membenarkan jika mobilnya sudah disita Polres Cianjur karena dugaan bodong.

Baca Juga:Bentrok Ormas di Cianjur, Polisi Lakukan Mediasi dan Amankan Satu Orang Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUP Hasan Sadikin

“Padahal STNK ada, hanya saja BPKB belum ada. Saat ini keluarga saya sedang melunasi untuk menebus BPKB sebagai bukti kalau mobil bukan bodong. Saya dizalimi seseorang,” jelas B saat ditemui Cianjur Ekspres.

Dia menyebut, membeli mobil dari orang yang tak ingin disebutkan namanya dengan harga Rp100 juta. Mobil tersebut juga sudah dia gunakan selama kurang lebih dua tahun.

0 Komentar