Bawaslu Cianjur: Belum Ada Temuan Pelanggaran saat Pendaftaran Pilkada 2024

Bawaslu
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur.(Dok/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pada saat proses pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur pada Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang dilaksanakan pada Selasa sampai Kamis 27-29 Agustus 2024.

“Sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” katanya kepada Cianjur Ekspres, Senin 2 September 2024.

Baca Juga:Bey Machmudin Serahkan SK Pensiun kepada 180 ASN Purna Tugas Pojokan 217: Monopsoni IP

“Dalam pengawasan tahapan di atas, kami belum menemukan atau adanya laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pada tahapan tersebut,” sambung Yana.

Yana mengungkapkan, dalam hal pengawasan tersebut Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Ya tentunya kami melakukan pengawasan melekat pada tahapan di atas,” ujarnya.

0 Komentar