Selain itu, para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh produsen Pupuk Indonesia. Adapun tambahannya seperti; Surat permohonan menjadi Distributor, memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya, akta pendirian perusahaan, tanda daftar gudang (TDG) untuk semua gudang yang dimiliki atau dikuasai, memiliki nlNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Lalu memiliki Surat keterangan tidak sedang bermasalah dengan perbankan dan/atau pihak otoritas jasa keuangan lainnya, surat pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi, serta tidak memiliki utang atau kewajiban kepada PT Pupuk Indonesia sebagai konsekuensi atas selisih penyaluran, stok opname, serta hasil audit negara.
“Selanjutnya para calon distributor akan diverifikasi oleh tim penjualan wilayah baik secara dokumen kelengkapannya maupun fisik bangunan gedung kantor, kapasitas gudang, serta armada yang akan digunakan, dan harus mendapat persetujuan dari GM wilayah terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang selanjutnya berjenjang sampai tingkat direktur pemasaran,” kata Deni.(antara)