Industri Sambut Baik PP Kesehatan, Kemenperin Pastikan Tak Ada Keluhan

Direktur Jenderal Industri
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/Muzdaffar Fauzan
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com, ANT – Kementerian Perindustrian menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan keluhan dari pelaku industri domestik terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Kalau mengeluhkan sih tidak, tapi ada kekhawatiran. Ya biasalah perubahan-perubahan itu ada kekhawatiran,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika ditemui di Jakarta, Selasa.

Dirinya mengatakan, pihaknya memastikan akan terus mendampingi pelaku industri yang masih khawatir dalam penerapan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang memengaruhi produk makanan dan minuman (mamin) yang dijual.

Baca Juga:Hulu Migas Butuh Dukungan: Jaminan Ketersediaan Energi NasionalSelama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

Menurut dia, kekhawatiran itu terkait dengan penyesuaian bahan makanan (ingridients), susunan produk, dan komposisi produk.

“Ini kan dikhawatirkan bahwa nanti pada saat diberlakukan, nanti masih perlu penyesuaian karena itu terkait dengan ingredients, susunan produknya, susunan komposisi produknya, karena perubahan-perubahan ini kan perlu penyesuaian untuk selera,” katanya.

Lebih lanjut, Putu menjelaskan terkait penerapan cukai untuk makanan olahan dan minuman berpemanis, masih perlu peraturan turunan untuk menjelaskan secara teknis pengenaan pajak tersebut.

Dirinya mengatakan, nantinya pengaturan terkait implementasi batasan konsumsi GGL dan penerapan cukai akan dikoordinasikan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Di PP-nya menyampaikan bahwa itu nanti dikoordinasikan oleh Kemenko PMK untuk menentukan batas-batas yang digunakan untuk berpemanis, garam, gula, dan lain-lain. Setelah ditentukan nanti baru secara bersama-sama dikoordinasikan, secara bersama-sama ditentukan, disepakati, setelah itu baru dijabarkan. Bisa berbentuk cukai atau SNI,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dunia industri siap untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

“Sudah, sudah siap,” kata Menperin Agus ditemui ANTARA di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Senin (12/8).(antara)

0 Komentar