cianjur.jabarekspres.com, ANT – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, memfasilitasi pemulangan jenazah pelaut Indonesia yang bekerja di perusahaan Asaker Marine and Shipping Agency LLC di Ajman, Persatuan Emirat Arab, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak para pelaut Indonesia.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Dubai, diketahui bahwa almarhum atas nama Mohammad Rivai meninggal dunia pada 3 Agustus 2024 akibat serangan jantung.
“Jenazah dipulangkan menggunakan penerbangan Emirates EK 356 tiba di Bandara Soekarno-Hatta kemudian langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Tanjung Pinang,” ungkap Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kementerian Perhubungan Hendri Ginting dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:Kemendag Lihat Potensi Besar Pertumbuhan Waralaba di Kalimantan Akibat IKNBalai Lelang Auksi Hadirkan Program Spesial untuk Merayakan HUT RI
Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Luar Negeri juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi dan santunan bagi ahli waris.
Penyerahan hak tersebut nantinya dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan akan langsung diserahkan kepada pihak keluarga dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kemenlu.
“Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” kata Hendri Ginting.
Selain Ditjen Perhubungan Laut, pemulangan jenazah ABK turut dikawal oleh Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri Indonesia.