CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – KPU Kabupaten Cianjur akan melaksanakan rapat pleno penetapan anggota DRPD terpilih di Hotel Palace, Kecamatan Cipanas, pada Rabu, 14 Agustus 2024 malam.
“Nanti kita adakan rapat pleno di Hotel Palace, ba’da maghrib,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Cianjur saat dihubungi.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Dinas dari KPU RI Nomor 1592/PL.0 1.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga:Bey Machmudin Kukuhkan 52 Paskibraka Jabar 2024Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2024
“Kami baru terima suratnya, hari ini saya dan beberapa rekan yang sedang bimtek di KPU RI langsung pulang ke Cianjur,” jelasnya.
Dia menyebut, setelah rapat pleno dan penetapan, pihaknya akan membuat surat keputusan (SK) dan akan langsung diserahkan pada Pemkab Cianjur dalam hal ini Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Cianjur untuk diteruskan pada Pemprov Jawa Barat.
“Setelah itu, pelantikannya pun menjadi kewenangan Setwan, domain kita hanya sampai menetapkan saja,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih hasil Pileg 2024 lalu dipastikan molor.
Jika seharusnya pelantikan dijadwalkan paling lambat digelar pada Senin, 5 Agustus 2024. Namun, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun para calon legislatif (caleg) pun belum bisa memastikan kapan pelantikan dilaksanakan.
Caleg pemenang Dapil 3 Kabupaten Cianjur dari Partai Gerindra, Hendry Juanda mengatakan, dari hasil rapat di Badan Musyawawarah (Bamus) DPRD kabupaten Cianjur pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu, jika pelantikan diundur sampai waktu yang belum ditetapkan.
“Karena ada keputusan KPU RI yang digugat oleh tujuh partai peserta Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu terjadi di beberapa daerah seperti di DKI, Banten, Sumatera Utara, Papua, Maluku, dan beberapa daerah lain,” ungkap Hendry saat dihubungi beberapa waktu lalu.