CIANJUR,CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 berjumlah 1.818.040 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Cianjur, Rustiman, mengatakan, pada 11 Agustus 2024 KPU Kabupaten Cianjur telah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS.
“Alhamdulillah kemarin kita tanggal 11 sudah melakukan rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten Cianjur. Jumlahnya 1.818.040, itu untuk DPS,” katanya kepada Cianjur Ekspres saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin 13 Agustus 2024.
Baca Juga:Asda Kesra se-Jabar Kumpul Cari Solusi Persoalan SosialSekda Herman Harap Guru Madrasah Cetak Calon Pemimpin Berkarakter
Rustiman mengungkapkan, selanjutnya setelah DPS ada daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), dan akan mulai diumumkan pada 18-27 Agustus 2024.
“Masyarakat siapapun itu bisa memberikan tanggapan terhadap DPS itu, apabila misalkan ada yang meninggal, atau belum masuk bisa membuat tanggapan masyarakat ke PPS, PPK atau langsung ke KPU selama 10 hari,” katanya.
Setelah itu, lanjut dia, nanti akan ada rekap berjenjang lagi mulai level desa, kecamatan, dan termasuk penetapan di tingkat kabupaten yang diperkirakan maksimal 21 September 2024.
“DPT (Daftar Pemilih Tetap) nanti penetapan 21 September di kabupaten, DPT ini merupakan DPS yang sudah disempurnakan, intinya itu. Jumlah DPT nanti bisa bertambah bisa berkurang,” kata Rustiman.
Rustiman menegaskan, intinya nanti masyarakat bisa mengecek apakah bisa masuk di DPS atau belum, caranya melalui dua cara. Bisa melalui cek DPT online, ataupun bisa melihat pengumuman di desa atau di kantor kantor RT RW, di papan pengumuman yang tersedia di lingkungan masyarakat.
“Nanti akan mulai diumumkan mulai 18 Agustus 2024. Kalau memang belum tercantum bisa menghubungi PPS, PPK, atau KPU untuk didata agar masuk sebagai pemilik pada Pilkada 2024,” pungkasnya.