OJK Berkomitmen Tingkatkan Inklusi Keuangan bagi Difabel

OJK
OJK Tingkatkan Inklusi Keuangan bagi Difabel
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com, ANT – Otoritas Jasa Keuangan, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Frederica Widyasari Dewi, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akses dan layanan keuangan bagi kelompok difabel.

Frederica Widyasari Dewi mengatakan bahwa terdapat dua tindakan afirmatif yang diimplementasikan untuk meningkatkan inklusivitas industri keuangan terhadap kelompok difabel, yakni pembukaan lapangan kerja dan pemberian kemudahan layanan.

“Yang pertama, contohnya kalau kita lihat bank-bank itu misalnya di bagian call center-nya sudah banyak saudara-saudara kita yang difabel (yang bekerja di bank),” ujarnya.

Baca Juga:OIKN: Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024Solusi Cerdas untuk Desa: Garut Ajukan Penggunaan PJU Tenaga Surya

Ia pun mengatakan bahwa jumlah pekerja yang juga merupakan penyandang disabilitas kini semakin meningkat karena OJK juga terus mengajak dan mengimbau para pelaku usaha jasa keuangan untuk peduli terhadap kesejahteraan kelompok difabel.

Terkait tindakan afirmatif kedua, Frederica mengatakan bahwa kini sudah banyak kemudahan dan fasilitas yang diberikan oleh para pelaku industri keuangan, terutama perbankan, untuk kaum difabel, seperti ramp untuk kursi roda.

Selain itu, diterapkan pula penggunaan formulir berhuruf Braille untuk nasabah tunanetra sesuai ketentuan ​Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Tetapi, mungkin belum semua spektrum untuk difabel yang sudah bisa dipecahkan (diberikan solusi) untuk dibantu,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa terdapat banyak spektrum atau jenis-jenis disabilitas, baik yang terlihat secara fisik maupun tidak, sehingga penyediaan fasilitas yang dapat membantu melayani seluruh penyandang disabilitas menjadi suatu tantangan.

“Di bank misalnya, mungkin challenge-nya adalah tanda tangan, misalnya, mohon maaf, orang yang tidak bisa lihat, tapi harus tanda tangan. Bagaimana? Kan dia tidak pernah lihat tanda tangannya, bagaimana harus (membuat tanda tangan yang) sama,” kata Frederica.

OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk Pelayanan Keuangan kepada Penyandang Disabilitas.( antara )

0 Komentar