CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih periode 2024-2029 masih belum jelas jadwalnya. Padahal, Sekretariat Dewan (Setwan) telah menyiapkan anggaran puluhan juta untuk seremoninya.
Namun, Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha Emmawan enggan menyebutkan berapa anggaran pasti pelantikan yang di anggarkan melalui APBD tersebut.
“Kita sudah siapkan anggaran pelantikannya dari APBD, ga banyak lah, kita maunya sederhana, paling puluhan juta,” kata dia saat ditemui di gedung Setwan, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca Juga:Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan PancasilaSekda Herman Suryatman: Pembangunan Zona Integritas Dioptimalkan Beri Efek terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Anggaran puluhan juta tersebut, lanjut Pratama, diantranya untuk ketering juga untuk pembelian pin sementara yang membedakan anggota DPRD lama dan baru seharga Rp12 ribu per buah.
“Tadinya sebagai penanda kita gunakan pita saja, tapi masa gitu (piraku). Itu sudah siapkan sejak lama. Sementara untuk lokasi pelantikan, kita lakukan di gedung dewan,” katanya.
Sedangkan untuk pin dewan resmi berbahan kuningan, Pratama mengaku masih punya stok.
“Kita masih ada stok pinnya. Karena kan biasanya para anggota dewan itu menghilangkan pinnya dan minta lagi pada kami,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih hasil Pileg 2024 lalu dipastikan molor.
Koordinator Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif mengungkapkan, mengatakan jika pelantikan anggota DPRD terpilih merupakan kewenangan Skretariat Dewan (Setwan).
“Itu mah sebenarnya ranah Setwan, tapi karena yang menjadi salah satu dasar pelantikan itu harus ada penetapan dari KPU kabupaten,” ujarnya.
Baca Juga:50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Bey Machmudin Beri Ucapan SelamatPemdaprov Jabar Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Namun, setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa barat, pihaknya tak bisa menetapkan karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.