CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Menjelang Pikada 2024, sejumlah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur mulai saling adu dengan pamer surat rekomendasi dari DPP partai.
Mulai dari pasangan calon (paslon) Herman Suherman-M Solih yang telah mendapatkan rekomendasi dari PAN dan Partai Demokrat.
Lalu beberapa partai yang tergabung dalam Koalisi Sugih Mukti pun begitu. Mulai memberikan rekomendasi pada sosok menskipun belum menentukan paslon usungan.
Baca Juga:Puluhan Warga Binaan Lapas Ikuti Penyuluhan HukumMasih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang Disabilitas
Ketua DPD Partai Nasdem kabupaten Cianjur, Onnie Soerono Sandi mengatakan, meskipun sudah memegang rekomendasi, namun yang paling penting pada akhirnya adalah formulir Model B.1-KWK Parpol dari DPP partai pengusung.
Surat rekomendasi, lanjutnya Onnie, baru semacam pemberitahuan pada yang bersangkutan untuk melakukan konsolidasi dan koalisi untuk memenuhi syarat kursi.
“Rekomendasi itu adalah langkah awal bagi sosok figur untuk mulai menyosialisasikan diri. Sementara hal yang paling penting nantinya adalah formulir B.1-KWK Parpol dari partai untuk daftar di KPU. Aturannya seperti itu,” ungkap Onnie baru-baru ini.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad mengungkapkan, formulir B.1-KWK Parpol harus sesuai dengan penerima rekomendasi.
“Namun, tiap parpol berhak untuk melakukan peninjauan ulang rekomendasi dengan berbagai pertimbangan sehingga akan mengeluarkan rekomendasi untuk figur lain,” ungkapnya.
Dengan begitu, bisa saja DPP mengeluarkan rekomendasi lain untuk figur lain lalu dibarengi dengan B.1-KWK dengan jarak waktu yang berdekatan.
“Perubahan rekomendasi dan pemberian B.1-KWK itu bisa saja terjadi bahkan di menit-menit akhir jelang pandaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024 nanti,” jelasnya.
Baca Juga:Singkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat KabupatenBeri Motivasi Penggunaan Bahasa Inggris, SDN Ibu Dewi IV Hadirkan Siswi Sekolah Internasional
Maka, lanjut Irhan, bisa saja figur yang saat ini belum mendapatkan surat rekomendasi dari DPP, akhirnya didapuk sebagai usungan parpol dengan adanya perubahan rekomendasi yang disertai dengan B.1-KWK, selama syarat jumlah kursi 20 persen terpenuhi.
“Semua parpol bisa dan berhak melakukan itu. Tergantung dari perhitungan yang dilakukan. Karena jelas parpol akan menunjuk figur dengan target kemenangan di Pilkada 2024,” kata dia. (zan)