Lebih lanjut Endan mengatakan, tindaklanjut dari kegiatan Roadshow Bus KPK ini dilakukan rekrutmen penyuluh antikorupsi, merintis pembentukan desa antikorupsi.
“Kita juga akan mencoba untuk membentuk Kabupaten Cianjur antikorupsi,” katanya.
Sedangkan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menegaskan, kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dibatasi kepada penyelenggara negara, aparat penegak hukum, kemudian orang-orang terkait dan minimal kerugian Rp1 miliar.
Baca Juga:Setor Dividen Rp3,09 Triliun, Kementerian BUMN Dukung PLN Lanjutkan Transformasi BisnisProfil Andi Taufan: CEO Amartha yang Dirikan Fintech untuk Berdayakan UMKM
“Makanya kami lebih fokus kepada penyelenggara negara, tetapi dalam rangka mengedukasi masyarakat, mencegah korupsi enggak melihat batasan, seluruh masyarakat kami edukasi untuk tidak melakukan perilaku korupsi,” kata Kumbul.(dys)