Kejaksaan dan Pengadilan Cianjur Saling Lempar Status Tahanan Kabur

Tahanan kabur
Ujang Irfan alias Boncel (40), otak kaburnya pelarian tujuh tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Senin, 25 Maret 2024 lalu masih belum ditemukan.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Ujang Irfan alias Boncel (40), otak kaburnya pelarian tujuh tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Senin, 25 Maret 2024 lalu masih belum ditemukan.

Di saat enam tahanan lain telah ditangkap kembali, Boncel sampai saat ini belum diketahui keberadaannya dan kini masuk daftar kejaran Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

Namun, masih menjadi polemik soal status Boncel saat kabur. Apakah Boncel dan tahanan yang lain kabur saat masih menjadi tahanan jaksa atau sebagai tahanan hakim.

Baca Juga:Manipulasi Domisili, 200 Lebih Calon Peserta Didik DianulirBey Machmudin Saksikan Penyampaian LHP LKPP 2023 dari BPK ke Presiden RI

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, hal tersebut telah ditetapkan dalam Pasal 1 Angka 21 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHAP), UU Nomor 8 Tahun 1981.

“Di situ tertulis penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,” kata Prasetya melalui sambungan telepon pada Senin 8 Juli 2024.

Menurutnya, berdasarkan pasal tersebut ada tiga lembaga yang berwenang untuk melakukan penahanan yakni penyidik dari Polri, penuntut umum dari kejaksaan, dan hakim dari pengadilan.

“Pertanyaannya, statusnya seperti apa? Ketika proses penyidikan, tentunya itu menjadi tahanan penyidik. Saat dilimpahkan pada kejaksaan dalam proses tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, jadi tahanan jaksa atau penuntut umum,” jelasnya.

“Saat penuntut umum atau jaksa melimpahkan berkas dan tersangka pada pengadilan untuk persidangan, maka hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan. Pada saat itu lah statusnya berubah menjadi tahan hakim,” imbuhnya.

Terlebih, Prasetya menilai beberapa tahanan termasuk Boncel disebut telah divonis.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas IB, Erli Yansah mengungkapkan, jika tujuh tahanan yang kabur bukanlah tanahan hakim atau pun tahanan pengadilan.

“Memang kaburnya di pengadilan, tapi di sini tidak ada rumah tahanan. Terlepas kaburnya tahanan, ya sudah mereka kabur dan itu sudah diketahui bersama. Saat ini tinggal satu lagi yang masih dalam proses pencarian oleh kejaksaan dan kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga:Cianjur Diguncang Gempa Tiga Kali Hari IniPemprov Jabar Komitmen Berantas Judi Online dan Perjudian Konvensional

Kata dia, pengadilan sudah memutuskan vonis pada tahanan yang kabur sehingga perkaranya dianggap sudah selesai.

0 Komentar