CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan menyebutkan pihaknya akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan ulang surat suara (PUSS) dan pemungutan suaran ulang (PSU) mulai Minggu, 30 Juni 2024 besok.
“Rekapitulasi hasil PUSS dan PSU tingkat kecamatan kita laksanakan besok sekitar pukul 13.00 WIB di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur. Lalu pada 3 Juli 2024 untuk rekapitulasi tingkat kabupatennya,” kata Ridwan.
Setelah rekapitulasi dan rapat pleno tingkat kabupaten, pihaknya akan membuat laporan untuk diserahkan pada KPU Provinsi Jawa Barat dan RI.
Baca Juga:Masih Minim Perusahaan Rekrut Penyandang DisabilitasSingkirkan Lima Desa Pesaingnya, Desa Sukamanah Cugenang Juara Lomba Desa Tingkat Kabupaten
PUSS dan PSU, lanjut Ridwan, disebut telah mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan dan berjalan lancar.
Dia juga menyebut, khususnya hasil PUSS pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu, terdapat perubahan suara. Namun dirinya belum bisa merinci karena harus melewati tahapan rekapitulasi dan rapat pleno untuk mengetahui detailnya.
Diketahui, ada tiga daerah di Jawa Barat yang harus melakukan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kota Bogor diwajibkan melakukan penyandingan, Kota Cirebon laksanakan PUSS di satu TPS, juga PSU di satu TPS, dan Kabupaten Cianjur yang lakukan PUSS di empat TPS dan PSU di satu TPS.
“Jadi dari 27 kabupaten kota yang ada di Provinsi Jawa Barat, hanya tiga daerah itu yang melaksanakan amar putusan MK,” pungkas Ridwan. (zan)