CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Kurang lebih 1.005 surat suara dihitung dalam proses perhitungan ulang surat suara (PUSS) yang dilaksanakan di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur pada Kamis, 27 Juni 2024.
Diketahui, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 6 Juni 2024, KPU Kabupaten Cianjur diperintahkan untuk melakukan PUSS di TPS 12, 13, 14, 16, dan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.
Ketua PKU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan mengungkapkan, PUSS dimulai sejak pukul 09.00 WIB dimulai dari kotak suara pemilihan legislatif (Pileg) TPS 12 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Dapil III Kabupaten Cianjur.
Baca Juga:Bio Farma Group Gelar Enhancing Digital Transformation Round Table DiscussionDukung Dekarbonisasi di Sektor Industri, PLN Siap Suplai Energi Hijau ke Perusahaan Fashion Global H&M Group
“Ada empat TPS yang akan kita hitung ulang, dimulai dari TPS 12. Petugas dari KPU yang membuka dan mengecek kembali surat suara dihadapan para saksi partai politik. Jika sesuai daftar pemilih tetap (DPT), kurang lebih ada 1.005 surat suara yang akan dihitung ulang,” kata Ridwan saat ditemui di Gudang Logistik KPU Kabupaten Cianjur.
Kata dia, untuk menghitung satu kotak surat suara, dibutuhkan waktu kurang lebih satu jam. Maka, untuk menghitung semua kotak suara, akan memakan waktu kira-kira hingga pukul 17.00 WIB.
Sesuai jumlah DPT yakni 276 surat di kotak suara TPS 12, 258 surat di kotak suara TPS 13, 252 surat di kotak suara TPS 14, dan 219 surat di kotak suara TPS 16.
“Karena dalam satu kotak suara ada kurang lebih 200 surat suara. Maka kita perkirakan akan rampung pada pukul 17.00 WIB,” kata dia.
Kata Ridwan, PUSS dibuka untuk umum namun tetap dengan penjagaan ketat dari TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur juga saksi-saksi dari PKS, Gerindra, Nasdem, PDIP, dan PAN.