CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Memperhatikan laporan masyarakat ke kanal pengaduan PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan sekolah tentang dugaan domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga (KK), Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung langsung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili calon peserta didik (CPD)/orang tua sebagaimana yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan SMAN 3 dan 5 Bandung, ditemukan sebanyak 25 CPD/orang tua tidak berdomisli di alamat sesuai KK. Begitu pun di SMAN 5 Bandung, sebanyak 6 CPD/orang tua tidak berdomisili di alamat yang sebenarnya.
Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Baca Juga:Bey Machmudin Sambut Kedatangan 440 Jemaah Haji Kloter 1 di BIJB KertajatiDekranasda Se-Jabar Ikut Serta dalam Karya Kreatif Jawa Barat dan Pekan Kerajinan Jawa Barat 2024
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1 maka Rapat Dewan Guru memutuskan status “diterima” CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi “tidak diterima”.
Rapat Pleno pun telah dilakukan oleh Dewan Guru dan Kepala SMAN 3 dan 5 pada 23 Juni 2024. Sehingga, diputuskan untuk 25 CPD SMAN 3 Bandung dan 6 CPD SMAN 5 Bandung yang semula status “layak/lolos” menjadi “tidak layak/tidak lolos” dan akan dikeluarkan dari Data PPDB Jalur Zonasi.
Pemberitahuan perubahan status menjadi “tidak diterima” akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada Senin tanggal 24 Juni 2024.
Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.(*)