Satpol PP Cianjur Imbau PKL di Bojong Tak Berjualan di Trotoar 

Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Cianjur saat mengimbau PKL di Desa Bojong tidak berjualan diatas trotoar.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, untuk tertib dan tidak berjualan di atas trotoar.

Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Cianjur, Wawan DJ, mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke lapangan dan memberikan arahan kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar. 

Bahkan, sebelumnya Satpol-PP telah memberikan surat peringatan agar hingga 10 Juni harus sudah tertib dan tidak ada lagi pedagang di yang berjualan di atas trotoar.

Baca Juga:Jabar Targetkan Juara Umum Peparnas 2024Sekda Herman Suryatman Dorong RSUD Al-Ihsan Jabar Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat 

“Minggu lalu kami sudah memberikan surat imbauan kepada pemilik warung, namun hari ini belum selesai hingga kami berikan waktu lagi satu bulan untuk membenahi rotoar ini,” kata dia kepada wartawan, di sela-sela kegiatan, Senin 10 Juni 2024. 

Wawan menuturkan, pihaknya hanya membenahi trotoar saja. Sebab, sesuai peraturan daerah (Perda) trotoar itu digunakan untuk pejalan kaki bukan untuk fasilitas pedagang.

“Kita juga sesuai instruksi, niatnya hari ini untuk dibenahi sesuai dengan pernyataan mereka (pedagang, red) untuk membenahi. Namun sampai saat ini masih terlihat sebagian meja dan kursi kayu masih terpampang,” ungkapnya.

Wawan mengungkapkan, pihaknya telah kembali memberikan waktu kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar agar tidak berjualan di atas trotoar.

“Kita berikan waktu sampai bulan ini, jika masih belum dibenahi maka kita akan lakukan tindakan. Tadi kata para pemilik warung masih nunggu proses karena memang lapak warung itu mereka sewa jadi bukan pemilik,” katanya.

Satpol PP juga menghimbau para pedagang, jika masih berjualan di trotoar ataupun tempat yang bukan semestinya apalagi mengganggu kenyamanan pejalan kaki agar segera dibenahi.

“Kami imbau untuk segera dibenahi ya kalau tidak dibenahi, kita akan kasih surat peringatan, kalau masih bandel ya kita tindak,” pungkasnya.

0 Komentar