Sebanyak 201 Ribu Kendaraan di Cianjur Nunggak Pajak

Nunggak Pajak
Ratusan kendaraan yang ada di sekolah, pusat perbelanjaan, juga lingkungan kantor pelayan publik Pemerintah Kabupaten Cianjur dipasangi stiker tanda menunggak pajak oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur pada Rabu 5 Juni 2024.(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Ratusan kendaraan yang ada di sekolah, pusat perbelanjaan, juga lingkungan kantor pelayan publik Pemerintah Kabupaten Cianjur dipasangi stiker tanda menunggak pajak oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur pada Rabu 5 Juni 2024.

Kepala P3DW Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah mengatakan pemasangan stiker penunggak pajak yang ditempel, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. 

“Tujuannya untuk meningkatkan dan pemahaman warga untuk taat membayar pajak. Di bulan Juni ini ditetapkan sebagai Bulan Sadar Pajak yang dicanangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, untuk akselerasi. Makanya tiap hari sepanjang Juni ini kita akan terus ada di lapangan untuk pemasangan stiker penunggak pajak,” kata Irvan, saat ditemui Cianjur Ekspres.

Baca Juga:MUSRENBANGNAS 2024, Jawa Barat Terbaik Pertama Pembangunan DaerahPemdaprov Jabar Terus Upayakan Inflasi Terkendali

“Dari hasil survei, 44 persen pemilik kendaraan membayar pajak karena takut ditilang. Maka kita lakukan penempelan stiker untuk mengingatkan pada penunggak pajak. Setidaknya mereka akan kepikiran soal pajak kendaraan,” sambungnya usai penempelan stiker di salah satu sekolah. 

Dari total kurang lebih 407 ribu kendaraan di Kabupaten Cianjur, 201 ribu diantaranya masih menunggak pajak yang didominasi kendaraan roda dua dengan persentase mencapai 85 persen. 

“15 persennya dari 201 ribu kendaraan merupakan mobil dan 85 persennya motor,” beber Irvan.

Target pajak di Kabupaten Cianjur periode 2024 sendiri sebesar Rp639 miliar, baik untuk pajak kendaraan, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak rokok. Untuk pajak kendaraan bermotor sebesar Rp184 miliar, pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) sebesar Rp 41 miliar.

“Untuk pajak kendaraan itu tergantung kapasitas mesin silinder (CC). Roda dua itu rata-rata pajaknya Rp 250 ribu per tahun. Kalau roda empat itu Rp 1,5 juta hingga Rp 7 juta per pertahun,” kata dia.

Hingga jelang semester pertama akhir, pihaknya telah memperoleh 45 hingga 48 persen terget pendapatan sektor pajak. Di tahun lalu, pihaknya berhasil membukukan pendapatan sektor pajak hingga 102 persen hingga akhir tahun 2023.

0 Komentar