Tertarik jadi Pantarlih Pilkada 2024? Daftar Besok ya, Cek Syaratnya Disini

Tertarik jadi Pantarlih Pilkada 2024? Daftar Besok ya, Cek Syaratnya Disini
(Foto:kpu.go.id)
0 Komentar

cianjur.jabarekspres.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 24 November 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan pengrekrutan Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk terlibat dalam tahapan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan Pilkada 2024. Oleh karena itu, segera siapkan diri anda! 

Untuk itu simak artikel ini, untuk mengetahui jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan gajinya.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:Cara Membuat Rencana Keuangan Jangka PanjangPentingnya Dana Darurat dalam Mengelola Keuangan Pribadi

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih  : 5-9 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih     : 5-12 Juni 2024
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih         : 6-13 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih   : 14-16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS : 17-22 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berikut persyaratan Pantarlih Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Berdomisili di dalam wilayah kerja
  4. Surat sehat secara jasmani dan rohani
  5. Pendidikan min Sekolah Menengah Atas/sederajat(SMA)
  6. Tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat selama 5 tahun terakhir

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang harus dipersiapkan :

1. Surat pendaftaran2. Daftar riwayat hidup3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)4. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat maupun ijazah terakhir5. Pas foto 4x6cm6. Surat pernyataan bermaterai 10.0007. Surat keterangan

Tugas Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih ) :

Untuk Tugas Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai berikut:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih untuk Pilkada 2024
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti telah terdaftar kepada Pemilih Pilkada 2024
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
0 Komentar