Dana Bantuan Stimulan Gempa Tahap IV Cianjur Rp818 Miliar, Dicairkan Bertahap

Dana gempa
Bupati Cianjur, Herman Suherman saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Pendopo Cianjur.(Ringan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM – Bupati Canjur, Herman Suherman, menerangkan jika dana bantuan stimulan pembangunan rumah rusak akibat gempa tahap IV sudah masuk ke kas milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Saat ini, dana bantuan tahap IV sebesar Rp818.550.000.000 sudah ada di BNPB. Pencairan bertahap sesuai permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur dan sudah bisa dilakukan mulai besok,” ujar Herman saat gelar konferensi pers di Bale Pancaniti pada Rabu, 29 Mei 2024 pagi.

Kata Herman, di pencairan tahap IV akan dibagikan bertahap pada 36.285 KK penerima manfaat yang terdiri dari kategori rumah rusak berat sebanyak 4.457 unit, rusak sedang 4.912 unit, dan 26.916 unit rumah rusak ringan.

Baca Juga:Wawancara Eksklusif dengan Try Sutrisno Jelang Harlah Pancasila: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIPTingkatkan Peran SDM dalam Keandalan Pasokan Listrik, PLN UP3 Cianjur Konsisten Gelar Akademi Yantek

Teknisnya pendistribusian dana, kata Herman, berbeda dengan tahap-tahap sebelumnya. Kali ini, BPBD harus mengajukan permintaan ke BNPB setelah pemeriksaan oleh tim teknis.

“Setelah diverifikasi oleh tim teknis dan datanya lengkap, baru BPBD lakukan usulan ke BNPB. Di sana diverifikasi lagi dan dana pun di transfer ke rekening penerima melalui Bank Mandiri,” jelas Herman.

Pihaknya pun diminta untuk menjaga akuntabilitas dari proses pencairan dana stimulan tahap ke IV tersebut.

Pemerintah rencananya akan memprioritaskan pencairan bagi kurang lebih ribuan warga yang masih ada di hunian sementara (huntara).

“Pembangunan rumah rusak berat pun diwajibkan dibangun oleh pihak ketiga. Itu petunjuk dari BNPB, untuk menjamin konstruksi bangunan rampung dan aman,” ungkapnya.

Berikut Mekanisme Pencairan Dana Stimulan Gempa Tahap IV:

1. BPBD mengajukan pemohonan pembuatan rekening penerima bantuan sesuai SK ke Bank Mandiri. 

2. Tim teknis lakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan yang tertera di SK tahap IV. 

Baca Juga:Gencarkan Sosialisasi PLN Mobile, PLN UP3 Cianjur Luncurkan Kampung Baraya PLN MobileJelang Peringatan Harlah Pancasila, Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan Terus Dimatangkan 

3. Warga dibantu tim teknis dan pemerintah desa untuk melengkapi persyaratan pencairan, setelah dinyatakan lengkap dokumen persyaratan disampaikan ke BPBD untuk dijadikan dasar usulan permohonan ke BNPB. 

4. BNPB mentrasferkan dana ke rekening virtual akun BPBD. 

5. BPBD mentransferkan dana ke rekening penerima bantuan yang sudah diajukan ke BNPB. 

6. Warga bisa lakukan pencairan.

0 Komentar