Tolak RUU Penyiaran, Wartawan Cianjur Geruduk Gedung DPRD

Tolak RUU Penyiaran
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur geruduk Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. (Ringan RA/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kabupaten Cianjur geruduk Gedung DPRD Kabupaten Cianjur dalam aksi penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Rabu 22 Mei 2024.

Sebelum menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Cianjur di Jalan KH Abdulah Bin Nuh, puluhan wartawan menggelar aksi damai di Bundaran Lampu Gentur dengan membentangkan kain bertuliskan Tolak RUU Penyiaran dan aksi simbolis pengekangan terhadap kebebasan kegiatan jurnalistik khususnya investigasi.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam Pasal 50 B ayat 2 menyebutkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, seperti penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Baca Juga:Polda Jabar Tangkap Satu DPO Kasus Vina CirebonBio Farma Selenggarakan FGD Sosialisasi Produk Vaksin Demam Berdarah

Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Ahmad Fikri, dengan tegas menolak RUU Penyiaran karena bertentangan dengan tugas jurnalistik dalam mencari berita dengan cara investagasi. 

“Ketika berita hasil investigasi dilarang, sama saja dengan membungkam kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata pria yang akrab disapa Orik di Bundaran Lampu Gentur.

Ketua IJTI Kabupaten Cianjur, Rendra Gozali, menyebut jika DPR RI telah melukai dan mencederai ruang demokrasi yang telah dibangun sejak kurang lebih 20 tahun terakhir. 

“Kemerdekaan pers ini kita perjuangan dengan amanat reformasi. Namun hari ini DPR RI dengan sengaja membuat gaduh kemerdekaan terdebut dengan beberapa pasal kontroversi di RUU Penyiaran,” kata dia.

Rendra menyebut, jika jurnalistik investigasi merupakan karya jurnalistik dengan kasta tertinggi dan ‘mewah’ dikebiri dengan adanya aturan harus melapor ke Komisi Peyiaran Indonesia (KPI) dan sengketanya dianggap pidana umum dan diadili di peradilan umum, bukan delik pers.

“Mereka tidak mengerti kalau UU Pers adalah lex specialis, aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Sehingga pada hari ini kita dengan tegas menolak dan melawan RUU Penyiaran,” ungkapnya.

Dalam aksi penolakan RUU Penyiaran tersebut, para wartawan pun sempat menerobos masuk ke ruang rapat dewan di DPRD Kabupaten Cianjur untuk meminta petisi dan rekomendasi penolakan RUU Penyiaran dari daerah ke DPR RI.

0 Komentar