Bawaslu Cianjur Belum Terima Laporan Adanya PPK yang Diduga Jadi Kader Partai

Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur belum menerima laporan terkait adanya seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, diduga masih aktif sebagai salah satu anggota atau simpatisan partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, mengatakan, kaitan dengan hal tersebut Bawaslu Kabupaten Cianjur belum menerima laporan secara resmi dengan adanya dugaan anggota PPK yang terlibat dalam keanggotaan partai politik.

“Tapi kalau melihat di beberapa media sekarang ini sedang ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Cianjur,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Senin 20 Mei 2024. 

Baca Juga:Di Forum Internasional, Jabar Perkuat Jaringan Pembiayaan Perubahan IklimBapenda Cianjur Tertibkan Ratusan Banner dan Spanduk Reklame

Asep mengungkapkan, untuk badan Ad Hoc di KPU Kabupaten Cianjur, nanti ada kewenangannya di KPU Kabupaten Cianjur. Terkait hal tersebut, kalau misal ada yang melaporkan ke Bawaslu, Bawaslu akan menindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan. 

“Nanti hasil kajiannya disampaikan ke KPU Kabupaten Cianjur.  Tapi kaitan dengan sekarang PPK ini, ini secara resmi belum ada laporan. Dan saya pribadi pun baru mengetahui barusan,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, kaitan penanganan pelanggaran itu bisa berdasarkan hasil temuan dugaan pelanggaran.

“Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan KPU Kabupaten Cianjur, itu bisa dijadikan temuan, atau berdasarkan laporan. Jadi ada dua sumber, bisa temuan bisa laporan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur diduga masih aktif sebagai salah satu anggota atau simpatisan partai politik. Menanggapi hal itu, KPU Cianjur akan memeriksa yang bersangkutan.

Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah NSY, mengatakan, KPU Kabupaten Cianjur menerima informasi bahwa salah seorang yang diduga sebagai anggota ataupun simpatisan partai politik yang kemarin masuk dalam daftar PPK yang dilantik.

“Itu kami menerima informasinya di hari H pada pelaksanaan pelantikan. Adapun KPU Kabupaten Cianjur sebelum melakukan ataupun menetapkan orang-orang terpilih sebagai anggota yang akan dilantik,” kata dia kepada Cianjur Ekspres, Sabtu (18/5).

0 Komentar