Bapenda Cianjur Tertibkan Ratusan Banner dan Spanduk Reklame

Penertiban
PENERTIBAN: Tampak Petugas Bapenda Kabupaten Cianjur menertibkan spanduk yang dipasang melintang. 
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Ratusan banner dan spanduk ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur di sejumlah kecamatan. 

Total terdapat 434 banner dan spanduk yang ditertibkan dalam kurun waktu tiga hari karena melanggar aturan pemasangan, habis masa pajak serta tidak ada stiker. 

Kasubdit Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani, mengatakan, penertiban reklame yang habis masa pajaknya dan melanggar pemasangan secara melintang dilakukan di 14 kecamatan. 

Baca Juga:Pemprov Jabar dan GIPI : Sepaham Bangun Industri Pariwisata Jabar dan Ambil Hikmah Kejadian SubangImigrasi Surabaya Amankan WNA Diduga Pelaku Penyelundupan Manusia

Diantaranya, Cianjur, Karangtengah, Cibeber, Warungkondang, Gekbrong, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung dan Sukaluyu. 

“Saya mengimbau bagi para wajib pajak untuk menaati aturan pemasangan banner dan spanduk sesuai aturan yang telah di tetapkan,” ujarnya.

Deni menjelaskan, tujuan kegiatan penertiban ini agar para wajib pajak yang memasang banner bisa tertib tidak asal-asalan serta tertib administrasi pembayaran pajak.

“Bagi perusahaan yang sudah bayar namun tetap ditertibkan karena melanggar, banner bisa di ambil di Kantor Bapenda,” tandasnya.

0 Komentar