Tok! Oknum Kades Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Cianjur Divonis Sembilan Bulan Penjara

Oknum Kades mentengsari
oknum Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Somantri saat menjalani proses persidangan putusan.
0 Komentar

CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis sembilan bulan hukuman penjara kepada oknum Kepala Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Somantri dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jumat 17 Mei 2024. 

Dirinya terbukti bersalah melakukan kecurangan pemilu dengan mencoblos surat suara di salah satu TPS di desanya. 

“Sudah vonis. Dari majelis hakim putusannya (Kades Somantri) dipenjara 9 bulan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha.

Baca Juga:Imigrasi Surabaya Amankan WNA Diduga Pelaku Penyelundupan ManusiaPPKn Beda dengan Pendidikan Pancasila, BPIP Terus Kuatkan Jaringan Melalui BTU Pendidikan Pancasila

Prasetya mengatakan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dihukum 1 tahun penjara. Namun pihaknya memilih tidak banding.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) tidak banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim,” katanya. 

Sementara itu, Somantri mengaku menerima dan tidak akan banding terkait pelanggaran tersebut.  “Saya menerima (putusan, red),” ucapnya singkat.

Terpisah, Unang Margana, pelapor tindak kecurangan pemilu, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim terkait kasus tersebut.

“Kita hormati keputusan majelis hakim, meskipun lebih rendah dari tuntutan,” katanya. 

Namun, lanjut dia, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga disanksi. Pasalnya dalam video tersebut tidak hanya Somantri juga terdapat Ketua TPS.

“Somantri sudah diproses hukum hingga vonis, tapi kami minta semua yang terlibat juga disanksi. Itu kewenangannya ada di KPU. Kami minta KPU segera mengumumkan langkah tegas terhadap Ketua TPS,” tuturnya. 

Baca Juga:Tinjau TPPAS Lulut Nambo, Sekda Herman Suryatman Sebut Operasionalisasi Diperkirakan Akhir Juni 2024Bey Machmudin: Kolaborasi Pemdaprov Bersama DPRD Jabar Pastikan PPDB  2024 Adil dan Transparan

Sebagai informasi, sebelumnya masyarakat Cianjur dihebohkan dengan video seorang kepala desa yang mencoblosi banyak surat suara untuk caleg DPRD Kabupaten Cianjur pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. 

Bahkan dalam video yang beredar dan viral itu, sang Kades yang diketahui juga berperkara hukum itu melakukan aksinya lantaran dijanjikan iPhone 15 Pro Max.

 

 

0 Komentar