“Waktu ke rumah itu keluarga AK bertemu dengan ayah dari ESH. Terungkap jika ESH alias Adinda ini merupakan laki-laki,” kata dia.
Merasa kecewa dan malu, akhirnya keluarga AK melaporkan ESH ke pihak kepolisian.
“Iya kami dapet laporan dari keluarga AK. Dan sekarang ESH sudah diamankan di Mapolsek Naringgul,” tuturnya.
Baca Juga:Mulai Diberlakukan Braga Bebas Kendaraan, Cek Daftar Lokasi ParkirnyaMenkes Budi Gunadi Pastikan Vaksin Covid-19 Dalam Negeri Relatif Aman
Menurut dia, dari hasil penyelidikan pelaku melakukan aksinya sekadar memanfatkaan korban untuk meminta sejumlah uang.
“Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.