“Pengakuan tersangka untungnya sudah puluhan bahkan ratusan juta. Dia pun sudah menjalankan bisnisnya selama setahun terakhir,” ungkap Aszhari.
Kata Aszhari, penangkapan A pun dilakukan untuk upaya pemberantasan judi online yang dicanangkan pemerintah pusat setelah Presiden RI Joko Widodo lakukan rapat darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April 2024 kemarin. Hasilnya, Jokowi memerintahkan Kominfo untuk membentuk Satgas Judi Online.
“Kemarin bapak Jokowi memberikan atensi soal pemberantasan judi online ini, bahkan beliau membentuk satgas. Makanya kita langsung bergerak,” kata dia.
Baca Juga:Lantik Tiga Penjabat Kepala Daerah, Bey Machmudin Ingatkan Komitmen Melayani MasyarakatBey Machmudin: SDM Berkualitas Kunci Utama Dorong Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
Polisi pun mejerat A dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.