CIANJUR.JABAREKSPRES.COM,CIANJUR – Polres Cianjur menangkap A (41), warga Jakarta tersangka tindak pidana perjudian online (judol) pada Rabu, 17 April 2024 di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Tersangka pun terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Tersangka diduga menjadi dalang pembuatan dan penjualan shortcut link aplikasi yang membuat situs judi online bisa dengan mudah diakses, juga kebal terhadap pemblokiran yang kini gencar dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tersangka adalah ahli teknologi informasi atau information technology (IT) pembuat shortcut sebuah aplikasi sehingga masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online mudah tanpa terblokir oleh Kominfo,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers pada Jumat, 19 April 2024.
Baca Juga:PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota BogorJabar Akselerasi Perluasan Areal Tanam Sawah Tadah Hujan melalui PompanisasiÂ
Kata Aszhari, tersangka menjual shortcut link judi online tersebut di beberapa market place sehingga transaksi dilakukan secara daring. Satu shortcut link judi online awalnya dibanderol dengan harga Rp 150 ribu.
“Setelah mendapatkan link-nya, pembeli akan diarahkan melalui e-mail untuk mengunduh aplikasi judol (judi online,red) tanpa harus menggunakan virtual privat network (VPN) dan tanpa terblokir,” kata dia.
Tersangka pun disebut telah meraup untung hingga ratusan juta dari hasil penjualan shortcut link aplikasi judi online.
“Pengakuan tersangka untungnya sudah puluhan bahkan ratusan juta. Dia pun sudah menjalankan bisnisnya selama setahun terakhir,” ungkap Aszhari.
Kata Aszhari, penangkapan A pun dilakukan untuk upaya pemberantasan judi online yang dicanangkan pemerintah pusat setelah Presiden RI Joko Widodo lakukan rapat darurat judi online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April 2024. Hasilnya, Jokowi memerintahkan Kominfo untuk membentuk Satgas Judi Online.
“Kemarin bapak Jokowi memberikan atensi soal pemberantasan judi online ini, bahkan beliau membentuk satgas. Makanya kita langsung bergerak,” kata dia.
Polisi pun mejerat A dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.