Dua Tahanan Kabur Kembali Ditangkap, Sisa 1 Orang Masih DPO

Tahanan Kabur Cianjur
Dari 7 orang 6 sudah tertangkap. (Foto: Ibay/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Polisi kembali menangkap dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang kabur saat sidang di Pengadilan Negeri Cianjur beberapa waktu lalu. Dari tujuh tahanan yang kabur, saat ini tinggal satu orang tananan kabur yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ujang Irfan alias Boncel.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil menangkap kembali dua tahanan yang kabur. Kedua tahanan yang kabur dan berhasil ditangkap yaitu Riko Permana (23) dan Yeri Abdurahman (31), keduanya merupakan warga Cianjur.

“Dari 7 tahanan yang kabur hasil kerjasama tim kita sudah berhasil menangkap kembali 6 tananan kabur setelah 24 hari pelaku melarikan diri, 6 orang berhail, satu orang masih DPO,” kata dia kepada wartawan, di Mapolres Cianjur, Rabu (17/4).

Baca Juga:H+6 Lebaran 2024, Inflasi di Jabar TerkendaliBPBD Percepat Proses Penanganan dan Pembersihan Material Tanah Longsor di Kabupaten Kuningan

Aszhari mengungkapkan, kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan oleh polisi di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

“Tentunya setelah penangkapan ini, akan kembali diserahkan ke Kejaksaan untuk di proses selanjutnya,” katanya. 

Aszhari juga mengimbau kepada satu orang tananan kabur yang masih DPO agar segera menyerahkan diri. Dia juga mengancam bahwa polisi tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Saya harapkan tinggal satu orang Ujang Irfan menyerahkan diri, kepada keluarganya dan kerabatnya agar menginformasikan kepada Polres Cianjur, jangan menutup nutupi, karena bisa diancam dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro mengatakan, dua tahanan kabur yang berhasil ditangkap kembali dan tahanan kabur yang masih DPO merupakan kasus pembongkaran gudang beras. Ketiganya sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur 2 tahun 6 bulan.

“Hari ini juga kita lakukan eksekusi ke Lapas Cianjur. Mudah-mudahan satu lagi segera bisa tertangkap. Kami juga meminta kepada keluarga atau pihak-pihak yang mengetahui jangan menghalang-halangi,” pungkasnya.

0 Komentar