Tono menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut, sebab diduga korban dari pelaku cukup banyak.
“Yang sudah terungkap ada sekitar 6 orang. Tapi kemungkinan lebih banyak, karena dari 2019 mereka beroperasi,” ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Kedua pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun,” tutupnya.