Mucikari Kawin Kontrak Jual Gadis Cianjur ke Pria Timur Tengah hingga India

kawin kontrak
Couple with divorce contract and ring on desk. (Designed by Freepik)
0 Komentar

CIANJUREKSPRES – Dua mucikari RN (21) dan LR (54) ditangkap polisi usai menjajakan gadis Cianjur dengan modus kawin kontrak ke pria asing berbagai negara, mulai dari Timur Tengah, Singapura, hingga India.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika para korban dijajakan LR pada banyak pria, terutama pria asing asal Timur Tengah.

“Kebanyakan dari Timur Tengah yang mencari perempuan untuk kawin kontrak. Biasanya pria tersebut wisatawan yang berkunjung ke kawasan puncak,” ujar dia, Senin (15/4).

Baca Juga:BPBD Percepat Proses Penanganan dan Pembersihan Material Tanah Longsor di Kabupaten KuninganTren Harga Bahan Pokok di Jabar Menurun 

Namun, selain itu terungkap jika pada beberapa tahun terakhir pelanggan dari kedua mucikari tersebut juga ada yang berasal dari India dan Singapura.

“Iya jadi tidak hanya dari Timur Tengah, ada juga yang dari Singapura dan India. Tapi dengan sistem yang sama kawin kontrak,” kata dia.

Tono menambahkan, selain pria asing ada juga pria lokal dari Jakarta hingga Makasar. Ia menyebut para pelanggan itu merupakan kenalan dari pelaku LR. Sedangkan pada korban yang merupakan gadis muda ada Cianjur direkrut oleh RN.

“Mereka bagi tugas, LR mencari pria kaya atau yang memiliki uang dan ingin kawin kontrak. Sedangkan korbannya itu direkrut oleh RN. Gadis yang dibawa RN ini ditawarkan oleh LR ke para pria. Setelah cocok baru dipertemukan untuk dikawinkontrakan,” kata dia.

Menurut Tono, kawin kontrak tersebut rata-rata dilakukan di vila yang disewa oleh para pria hidung belang. Setelah Ijab kabul dan uang mahar dibagi, korban akan langsung dibawa oleh sang pria untuk tinggal selama waktu yang disepakati.

“Dilakukannya (kawin kontrak) di vila kawasan Cianjur dan Bogor. Tapi nikahnya itu juga hanya settingan, karena orangtua wali dan saksi itu palsu, mereka orang sewaan bukan orangtua dan saksi asli,” kata dia.

Menurutnya mahar dari pria beragam, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. Uang tersebut nantinya dibagi dua antara korban dan pelaku.

Baca Juga:Bey Machmudin: Pungutan Liar di Masjid Al Jabbar Momentum Sikat Pungli di Jabar SOP di Masjid Raya Al Jabbar Diperbaiki untuk Tingkatkan Pelayanan 

“Uang mahar itu langsung diambil setelah Ijab kabul. Kemudian langsung dibagi dua. Khusus untuk korban, uangnya itu juga dipotong bayar saksi, wali, dan penghulu palsu,” ucapnya.

0 Komentar