CIANJUR.JABAREKSPRES.COM, CIANJUR – Tepat di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 10 April 2024 ini, 391 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Bahkan dua napi pun diberi hadiah kebebasan pascaremisi.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus mengungkapkan jika pihaknya telah mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk 748 warga binaan (WB). Namun 357 napi lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena berbagai faktor.
“Sebenarnya kami usulkan seluruh WB yakni 748 orang untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Namun beberapa diantaranya belum memenuhi kriteria seperti administrasi, masih jalani denda hukuman, non-muslim, masih berstatus tahanan, juga WB yang vonisnya dibawah enam bulan,” ungkap Tomi.
Baca Juga:RSUD Cimacan Santuni Puluhan Anak Yatim dan JompoBelasan Warga Sukatani datangi Advokat, Berikan Kuasa Tuntut Pemberhentian Kades Diduga Terlibat Korupsi
Namun, Lapas Kelas II B Cianjur akan mengusulkan kembali pengajuan khususnya bagi napi yang terhambat masalah admisnistrasi dan subtansif untuk mendapatkan remisi susulan.
Adapun dua napi yang bebas saat momen Lebaran 2024 ini yakni Ayi Ahmad juga Hendar. Keduanya merupakan napi dengan kasus tindak pidana umum.
“Keduanya kini bisa kembali ke rumahnya dan berkumpul lagi dengan keluarganya. Kita harapkan dua orang yang bebas bisa menjaga perilaku baiknya di luar lapas dan tidak berurusan dengan hukum lagi. Jangan kembali lagi ke lapas,” ujar Tomi saat penyerahan remisi.
Dari data yang dihimpun, para napi memnerima jangka waktu pengurangan masa hukuman yang berbeda yakni 114 napi dapatkan remisi 15 hari, 229 napi diremisi sebulan, 40 napi mendapatkan remisi 1,5 bulan, dan tujuh lainnya terima pengurangan selama dua bulan.
Dia pun mengimbau pada para napi yang sudah dan belum mendapat remisi bisa mempertahankan kelakuan baiknya selama menjalani hukuman di lapas. “Karena itu syarat utama agar napi bisa mendapatkan remisi,” kata dia. (zan)